Perjanjian Linggarjati adalah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Belanda yang bertempat di daerah Linggarjati, Jabar pada tahun 1946 mulai tanggal 11 Nopember hingga ditandatanganinya naskah tersebut pada tanggal 15 Nopember di Istana Merdeka.
Sejarah
Perjanjian Linggarjati merupakan perundingan yang dilaksanakan karena ada sebab dan latar belakangnya serta menjadi salah satu usaha Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa bangsa kita secara resmi memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 bulan Agustus tahun 1945. Namun demikian keberadaan Jepang yang geram karena tidak tunduknya Ir. Soekarno dan anggota PPKI lainnya terhadap perintah Jepang menjadi pemicu utama terjadinya peperangan dan pertikaian. Salah satu tindakan Jepang dalam mengintimidasi kemerdekaan Indonesia adalah dengan membubarkan organisasi maupun angkatan bersenjata seperti HAIO dan PETA bentukan Jepang pada tanggal 18 Agustus 1945. Karena ini pula di beberapa wilayah di Indonesia terjadi kerusuhan dan peperangan yang disebabkan anggota PETA dan HOIO tidak menerima atas pembubaran tersebut. Peperangan dan perlawanan ini terus terjadi sampai datangnya tentara Sekutu/ Allied Forces Neherlands East Indies (AFNEI) di Indonesia 29 September 1945.
Kedatangan tentara sekutu di Indonesia sangat memberikan harapan bagi seluruh rakyat karena tugas dari mereka selain melucuti senjata tentara Jepang juga memulihkan keamanan dan ketertiban di Republik Indonesia. Akan tetapi bersamaan dengan datangnya Sekutu tersebut ternyata terdapat tentara Belanda yang tergabung dalam NICA. Hal ini mau tidak mau menimbulkan kecurigaan para petinggi negara dan seluruh rakyat Indonesia akan kepicikan Belanda untuk kembali menduduki Indonesia.
Dengan adanya tentara Belanda di Indonesia maka seluruh kalangan masyarakat mulai dari terkecil hingga Presiden Soekarno dengan tegas menolak dan keberatan atas keberadaan mereka. Hal ini kemudian memicu terjadinya peperangan antara Indonesia dan Belanda di beberapa tempat seperti Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Menado, dan Sukabumi.
Pertikaian dan peperangan ini terdengar hingga ke pemerintahan Inggris, Inggris yang sedari awal mendapat tugas untuk memulihkan dan menyelesaikan konflik militer dan politik di Asia segera melakukan tindakan dengan mengirimkan wakilnya guna melakukan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Adalah Lord Killearn seorang wakil dari negara Inggris yang menjadi moderator sekaligus pemimpin dalam perundingan antara Indonesia dan Belanda. Dari perundingan tersebut dihasilkan keputusan untuk melakukan genjatan senjata pada tangga 14 oktober `1946 serta merencanakan perundingan selanjutnya yakni perundingan linggarjati.
Isi Perjanjian Linggarjati
Perundingan ini dilakukan oleh Indonesia dan Belanda. Adalah Sultan Syahrir yang menjadi wakil dari Indonesia sedangkan Belanda diwakili oleh 3 orang yakni H.J. Van Mook dan Wim Schermerhorn, sedangkan bertindak sebagai moderator adalah wakil dari pemerintah Inggris yakni Lord Killearn.
Perundingan ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Nopember 1946 dan berakhir pada tanggal 15 Nopember 1946. Isi perjanjian linggarjati sebenarnya terdapat 17 Pasal, namun disini kami hanya membaginya dalam 4 Pasal yang paling berbobot. Keempat pasarl tersebut adalah sbb:
Hasil perundingan tersebut sontak menjadi pembicaraan hangat di segala kalangan. Hal ini tidak lain karena sikap yang berbeda-beda antara satu dan yang lain. Ada yang membenarkan dan menyanjung Sultan Syahrir namun ada pula yang mencemooh dan membodohkan-nya karena dalam perundingan tersebut jelas Indonesia yang dirugikan.
Semoga artikel Sejarah dan Isi Perjanjian Linggarjati di atas dapat menambah wawasan kita terhadap sejarah nasional Indonesia.