-->

Apa yang dimaksud dengan korupsi kolusi nepotisme?

Pengertian korupsi kolusi nepotisme. Jika kita sering mengikuti perkembangan berita di Indonesia akhir-akhir ini, tentunya kita sangat tercengang dengan kasus Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang terkuak. Adanya komisi pemberantasan korupsi (KPK) menjadi babak baru sejarah perjalanan Indonesia menuju kedewasaan.

korupsi-kolusi-nepotisme
KKN memang merupakan syarat akan seorang manusia yang memang telah dikaruniai nafsu oleh sang pencipta. Al hasil, seseorang berupaya untuk mengikuti dan mengumbar nafsu dunia.
Media cetak dan media elektronik di Indonesia hampir setiap hari memberitakan kasus korupsi, kasus pencucian uang, kasus skandal pejabat, dan sebagainya yang berujung dalam ranah pidana KKN.

Selain merugikan negara dan rakyat indonesia, KKN juga semakin meperjauh kesenjangan sosial yang ada. Bagaimana tidak jika kita lihat seorang koruptor mampu menyejahterakan keluarga bahkan dapat memberikan warisan kepada anak cucu dengan jumlah yang luar biasa. Sementara di sisi lain, rakyat indonesia yang juga berhak akan kehidupan yang layah masih ada saja yang hidup pas-pasan, bahkan kekurangan. Kemudian apakah ini yang dimaksud dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia?

Berbicara mengenai kasus KKN tentunya kita akan mengenal yang namanya KKN. Tiga kalimat tersebut yang menjadi musuh utama bangsa Indonesia di saat ini. Untuk lebih memahami Apa yang dimaksud dengan korupsi kolusi nepotisme, dibawah akan saya uraikan mengenai pengertian Korupsi, Kolusi, Nepotisme (pengertian KKN).

Pertama kita akan membahas mengenai pengertian Korupsi.
Apa itu Korupsi? 
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruption yang berarti rusak, busuk yang kemudian disebutkan sebagai tindakan seseorang yang merugikan negara dan orang lain dengan menyalahgunakan kedudukan, jabatan, maupun wewenang nya baik yang dilakukan dengan keadaan sadar maupun tidak sadar.

Menurut Wikipedia.org, dari sudut pandang hukum korupsi mencakup berbagai hal dan perbuatan, diantaranya adalah: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Di indonesia sendiri, korupsi sudah ada sejak jaman penjajahan. Namun kata korupsi semakin booming seiring banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Ahmat Fatonah, Gayus Tambunan, dan Nazarudin hanyalah segelintir dari sekian banyak pejabat di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan mereka mencapai Milyaran rupiah.

Jika kita tilik lebih jauh pendapatan negara merupakan hak semua rakyat indonesia yang di dapat dari berbagai pajak, baik pajak penghasilan, PBB, pajak usaha, maupun pajak cukai.

Pendapatan negara yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan guna kepentingan rakyat itulah yang diambil oleh para koruptor dengan berbagai macam cara, mulai dari markup anggaran/ belanja sampai pencucian uang yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Usaha pemerintah dalam memberantas laten korupsi ini mulai dicanangkan sejak bergulirnya pemerintahan orde baru. Dengan didirikannya komisi pemberantasan korupsi kasus-kasus korupsi di Indonesia perlahan mulai terkuak dan para oknum nya pun mulai dapat dicekal.

Kenapa saya sebutkan korupsi dilakukan baik dengan keadaan maupun tidak sadar?
 Tidak lain karena para koruptor sering kali menganggap hal tersebut telah menjadi hal yang wajar dilakukan dan tidak menyadari bahwa tindakan mereka merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat dan negara.

Kedua pengertian kolusi
Lalu apa itu Kolusi? 
Bagi anda yang belajar studi ekonomi tentunya tidak awam lagi dengan kata kolusi. Dalam studi ekonomi kolusi sering terjadi dalam lingkup perusahaan dan Perindustrian. Perjanjian kerjasama untuk tujuan bersama pula dan biasanya perjanjian dan tindakan dalam kerjasama ini merugikan pihak lain.

Dengan sedikit uraian mengenai kolusi di atas tentunya kita dapat gambaran mengenai kolusi, yakni suatu kesepakatan kerjasama secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi guna mencapai tujuan yang di dapat, baik pihak pertama maupun pihak lain.

Kasus kolusi di indonesia sendiri sering kali terbongkar, modus dari tindakan ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha dan pejabat koruptor guna memenangkan suatu proyek pemerintah.

Jangan kaget jika anda sering mendengar berita bahwa seorang oknum pejabat mendapatkan suatu fasilitas maupun uang dengan jumlah milyaran rupiah dari seorang pengusaha sebagai pelicin. Hal ini dilakukan agar proyek pemerintah dapat dipegang oleh pengusaha yang melakukan penyuapan tersebut.

Modus kolusi lain yang marak terjadi di indonesia yakni menggunakan broker/ pihak ketiga dalam suatu proyek pengadaan. Padahal proyek pemerintahan tersebut dapat dilakukan tanpa pihak ketiga (pemerintah dengan produsen). Pihak ketiga ini biasanya masih ada ikatan dengan pejabat baik hubungan pertemanan maupun kekeluargaan.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa kolusi adalah suatu perjanjian kerjasama yang syarat akan keuntungan oknum tertentu dan merugikan negara serta rakyat.

Berikutnya kita akan membahas pengertian nepotisme.
Apa itu Nepotisme? 
Nepotisme dapat kita artikan sebagai upaya pilih kasih seseorang terhadap orang lain dalam suatu urusan. Dalam tubuh pemerintahan Indonesia kasus nepotisme ini sangat menjengkelkan dan merugikan rakyatnya. Jangan kaget jika anak seorang pejabat lebih mudah mencari kerja terutama pekerjaan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan.

Pada perjalanan politik di Indonesia sendiri nepotisme dapat kita jumpai dengan mudah, mulai dari pemilihan wakil rakyat semasa orde baru, hingga pengangkatan pegawai negeri sipil.

Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.
Jika memang kasus KKN telah menjamur dan melaten di suatu negara, pendirian badan pemberantasan korupsi merupakan upaya yang tepat guna memberantas KKN sebagaimana di indonesia telah mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun tidak mudah membuktikan keterlibatan seseorang dalam kasus KKN namun upaya KPK dalam memberantas KKN di Indonesia selama ini dapat kita banggakan.

Mudah-mudahan upaya KPK ke depan semakin kuat dan berhasil mengatasi kejahatan KKN di Indonesia sehingga dapat diwujudkan negara Indonesia yang sejahtera sesuai amandemen UUD 1945.

Bagaimana Mencegah Korupsi, Kolusi, Nepotisme? 
“Lebih baik mencegah daripada mengobati” Ungkapan peribahasa di atas sangat sesuai dengan kasus KKN. Jika memang kasus-kasus KKN di negeri ini dapat dicegah kiranya memang lebih baik mencegah daripada mencari dan memberantas kasus KKN yang terjadi. Meskipun hal ini sangat sulit dilakukan, mari kita sama-sama mencegah KKN ini mulai dari diri sendiri.

Dengan mengedepankan sosial dan keimanan kita tentunya hal-hal yang dapat mengantarkan kita terjerumus dalam kasus KKN dapat kita hindari. Dengan mempelajari pengertian KKN (pengertian KKN) di atas mudah-mudahan dapat menambah pemahaman anda mengenai KKN. Dengan kepahaman tersebut semoga kita semua menjadi orang yang terjauh dan terhindar dari kasus KKN dalam hal apapun.

Apapun profesi dan agama anda, menanamkan kejujuran dan keimanan pada anak-cucu anda merupakan salah satu upaya untuk mencegah KKN di Indonesia, karena anak-cucu anda merupakan pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Terakhir, tentunya kita sama-sama memimpikan Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, dan pencegahan KKN merupakan salah satu upaya nyata guna mewujudkannya di kemudian hari.

the_leader's

Kajian Sejarah | Peristiwa | Agama | Kerajaan | Sosial Ekonomi | Susuanan Acara | Seni Budaya | Info Menarik Lainnya

 
About - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top