-->

Pembentukan Rumusan Dasar Negara Indonesia

Rumusan dasa negara merupakan tonggak dalam mendirikan suatu negara. Untuk memahami lebih lanjut mengenai dasar negara Indonesia di bawah ini akan kami sampaikan mengenai sejarah pembentukan dasar negara.

Dalam sidang BPUPKI yang pertama Muh. Yamin mengemukakan pendapatnya bahwa suatu negara harus memiliki Asas. Dan Asas yang sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

Peri Kebangsaan, 
Peri Kemanusiaan, 
Peri Ketuhanan, 
Peri Kerakyatan dan
Kesejahteraan Rakyat

dasar-negara-indonesia
Tidak jauh beda dengan Muh. Yamin, dalam kesempatan yang berbeda Dr. Supomo dalam pidatonya berpendapat bahwa rumusan dasar negara Indonesia adalah: 

Persatuan, 
Kekeluargaan, 
Keseimbangan Lahir dan Batin, 
Musyawarah, dan 
Kesejahteraan Rakyat.

Sementara pada rapat terakhir BPUPKI yang pertama yakni 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pendapat mengenai konsep Pancasila. Kelak pada tanggal ini dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Pendapat yang disampaikan oleh Soekarno mengenai Pancasila ialah:

Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa

Karena banyaknya pendapat dan usulan mengenai asas dasar kemerdekaan Indonesia, maka sebelum penutupan sidang pertama BPUPK dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 8 anggota. Tugas dari panitia kecil ini menampung aspirasi dan usulan mengenai Asas Dasar Kemerdekaan Indonesia dari para anggota yang akan dipertanggungjawabkan pada sidang BPUPKI yang kedua.

Setelah melewati berbagai kegiatan dan tahapan selama sebulan lebih, akhirnya perumusan draf Rumusan Dasar Negara dilaksanakan pada persidangan BPUPKI yang kedua yakni pada tanggal 10 Juli 1945.
Dalam persidangan tersebut turut pula dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar, Wilayah Negara, perekonomian negara, dan panitia perancang UUD.

the_leader's

Kajian Sejarah | Peristiwa | Agama | Kerajaan | Sosial Ekonomi | Susuanan Acara | Seni Budaya | Info Menarik Lainnya

 
About - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top